KATA
PENGANTAR
Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-nya kepada kita semua. Shalawat
serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir
zaman teladan kita semua.
Etika Profesi Teknologi Informasi
& Komunikasi adalah salah satu mata kuliah kami pada semester VI
selama menjalani kuliah di Bina Sarana Informatika. Mata kuliah ini begitu
penting bagi kami terutama dalam hal pengenalan etika dan estetika dalam
berinteraksi dengan segala hal yang berkaitan dengan teknologi informasi dan
komunikasi.
Makalah Illegal Access dan Illegal
Content ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai UAS
pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Dengan
terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan terimakasih kepada segala pihak
yang telah memberikan bantuan dan dukungan, terutama sekali kepada :
1. Orang tua
kami tercinta yang telah mendukung langkah gerak kami menjalani kuliah.
2. Dosen
pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi yang
telah memberikan dukungan semangat kepada kami dalam hal penyusunan makalah
ini.
3. Rekan-rekan
seperjuangan kelas 11.6D.25 Jurusan Komputerisasi Akutansi di Bina Sarana Informatika yang
selama ini telah bahu membahu saling menolong dan saling memberi dorongan
semangat dalam berbagai hal.
Akhirnya,
penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja
yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal illegal
access dan illegal content.
Jakarta, April 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
Cover
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Maksud dan Tujuan
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Maksud dan Tujuan
1.2.1 Maksud
1.2.2 Tujuan
1.3 Ruang Lingkup
1.4 Sistematika Penulisan
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika
2.2 Pengertian Cybercrime
2.2.1 Faktor-faktor yang mempengaruhi Cybercrime
2.2.2 Jenis-jenis Cybercrime
2.3 Pengertian Cyberlaw
2.3.1 Fungsi dari adanya urgensi pengaturan Cyberlaw di Indonesi
2.4 Pengertian Illegal Access dan Illegal Content
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Illegal Access
3.2 Jenis-jenis Illegal Access
3.3 Contoh Kasus Illegal Access
3.4 Illegal Content
3.4.1 Contoh Kasus Illegal Content
1.2.2 Tujuan
1.3 Ruang Lingkup
1.4 Sistematika Penulisan
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika
2.2 Pengertian Cybercrime
2.2.1 Faktor-faktor yang mempengaruhi Cybercrime
2.2.2 Jenis-jenis Cybercrime
2.3 Pengertian Cyberlaw
2.3.1 Fungsi dari adanya urgensi pengaturan Cyberlaw di Indonesi
2.4 Pengertian Illegal Access dan Illegal Content
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Illegal Access
3.2 Jenis-jenis Illegal Access
3.3 Contoh Kasus Illegal Access
3.4 Illegal Content
3.4.1 Contoh Kasus Illegal Content
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi
dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya
untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak
manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat
melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga
membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa
mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan
juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan
yang didapatkan dengan perkembangan Internet.Tentunya, tidak dapat dipungkiri
bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan
manfaat yang ada.Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional
seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan
menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat
kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar
baik untuk masyarakat maupun Negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan
baru. Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu
paradigma bahwa tidak ada computer yang aman kecuali dipendam dalam tanah
sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga.
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat
diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di
internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan
berbasis internet memiliki kelemahan atau sering disebut juga lubang keamanan
(hole).Nah, kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang
itu.Pencurian data dan sistem dari internet saat ini sudah sering terjadi.Kasus
ini masuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya :
Cybercrime.
1.2 Maksud dan Tujuan
1.2.1 Maksud
Agar pembaca terkhusus buat penulis mengetahui lebih jauh tentang
kejahatan computer yang di sebut cybercrime dan cyberlaw lebih detile tentang
illegal access dan illegal content, bagaimana cara menghindari dan mengatasi
kejahatan cybercrime dan cyberlaw yang mengatur tentang illegal access dan
illegal content.
1.2.2 Tujuan
Tujuan dari dibuatnya
makalah ini adalah diantaranya :
Memenuhi salah satu tugas
mata kuliah Etika Profesi Tekhnologi Informasi komunikasi. Mengetahui tentang
illegal access dan illegal content.
Agar masyarakat luas tau
akan illegal access dan illegal content.
1.3 Ruang Lingkup
Kejahatan di internet ini populer dengan nama cybercrime. Adanya
cybercrime akan menjadi dampak buruk bagi kemajuan dan perkembangan negara kita
serta di dunia pada umumumnya. Saat ini, internet telah menjadi bagian dari
kehidupan kita sehari-hari sebagai salah satu wahana komunikasi, maka dari itu
makalah ini menjelaskan tentang illegal access dan illegal content, dan
beberapa contoh kasusnya dan penyelesaian masalah tersebut.
1.4 Sistematika Penulisan
Untuk mengetahui
lebih gampang dan ringkas permasalahan dalam penulisan makalah ini, kami
menggunakan sistematika penulisan ini yang menyangkup keseluruhan isi dari
makalah.
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini
menerangkan secara keseluruhan latar belakang masalah, maksud dan tujuan
makalah ini tersusun, ruang lingkup yang membatasi permasalahaan, serta
sistematika penulisan secara keseluruhan.
BAB II LANDASAN TEORI
Pada bab ini menerangkan
landasan teori yang mencakup, pengertian etika, cybercrame dan cyberlaw,
pengertian dan perbedaan Hacker dan Cracker.
BAB III PEMBAHASAAN
Pada bab ini menerangkan
pembahasan lebih detail tentang Hakcer dan Cracker yang ada di Indonesia
beserta hukum yang ada di Indonesia.
BAB IV PENUTUP
Pada bab ini menerangkan pembahasan
kesimpulan dan saran yang mencakup keseluruhan isi yang terpenting di dalam
makalah ini.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika
Menurut Maryani dan Ludigdo Etika adalah norma atau azas yang di terima
suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat
atau pun di tempat kerja, sedangkan etika computer diartikan sebagai ilmu
bidang yang tidak terkait secara khusus dengan teori ahli filsafat manapun dan
kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.
2.2 Pengertian Cybercrime
Menurut Forester dan Morrison Cybercrime adalah tindak kriminal yang di
lakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama,
cybercrime merupakan kejahatan yang memfaatkan perkembangan teknologi computer
khusunya internet.
2.2.1 Faktor-faktor yang mempengaruhi Cybercrime
Faktor Politik
Mencermati
maraknya cyber crime yang terjadi di Indonesia dengan permasalahan yang
dihadapi oleh aparat penegak, proses kriminalisasi di bidang cyber yang terjadi
merugikan
masyarakat. Penyebaran virus koputer dapat merusak
jaringan komputer yang digunakan oleh pemerintah, perbankan, pelaku usaha
maupun perorangan yang dapat berdampak terhadap kekacauan dalam sistem
jaringan. Dapat dipastikan apabila sistem jaringan komputer perbankan tidak
berfungsi dalam satu hari saja akan mengakibatkan kekacauan dalam
transaksi perbankan.Kondisi ini memerlukan kebijakan politik pemerintah
Indonesia untuk menanggulangi cyber crime yang berkembang di Indonesia. Aparat
penegak hukum telah berupaya keras untuk menindak setiap pelaku cyber crime,
tapi penegakkan hukum tidak dapt berjalan maksimal sesuai harapan masyarakat
karena perangkat hukum yang mengatur khusus tentang cyber crime belum ada.
Untuk menghindari kerugian yang lebih besar akibat tindakan pelaku cyber crime
maka diperlukan kebijakan politik pemerintah Indonesia untuk menyiapkan
perangkat hukum khusus (lex specialist) bagi cyber crime. Dengan perangkat
hukum ini aparat penegak hukum tidak ragu-ragu lagi dalam melakukan
penegakan hokum terhadap cyber crime.
Faktor Ekonomi
Kemajuan
ekonomi suatu bangsa salah satunya dipengaruhi oleh promosi barang-barang
produksi. Jaringan komputer dan internet merupakan media yang sangat murah
untuk promosi. Masyarakat dunia banyak yang menggunakan media ini untuk mencari
barang-barang kepentingan perorangan maupun korporasi. Produk barang yang
dihasilkan oleh indutri di Indonesia sangat banyak dan digemari oleh komunitas
Internasional. Para pelaku bisnis harus mampu memanfaatkan sarana internet dimaksud. Krisis
ekonomi yang melanda bangsa Indonesia harus dijadikan pelajaran bagi masyarakat
Indonesia untuk bangkit dari krisis dimaksud. Seluruh komponen bangsa Indonesia
harus berpartisipasi mendukung pemulihan ekonomi. Media internet dan jaringan
komputer merupakan salah satu media yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh
masyarakat untuk mempromosikan Indonesia.
Faktor Sosial Budaya
Faktor social budaya dapat dilihat dari beberapa
aspek, yaitu :
Kemajuan Teknologi Informasi
Dengan
teknologi informasi manusia dapat melakukan akses perkembangan lingkungan
secara akurat , karena disitulah terdapat kebebasan yang seimbang, bahkan dapat
mengaktualisasikan dirinya agar dapat dikenali oleh lingkunganya.
Sumber Daya Manusia
Sumber
daya manusia dalam teknologi informasi mempunyai peranan penting sebagai
pengendali sebuah alat.Teknologi dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran Namun
dapat juga untuk perbuatan yang mengakibatkan petaka akibat dari penyimpangan
dan penyalahgunaan.
Komunitas Baru
Dengan
adanya teknologi sebagai sarana untuk mencapai tujuan, di antaranya media
internet sebagai wahana untuk berkomunikasi, secara sosiologis terbentuk sebuah
komunitas baru di dunia maya. Komunitas ini menjadi populasi gaya baru yang
cukup di perhitungkan.
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
Dampak
terhadap keamanan dalam negri berupa kepercayaan dunia terhadapa Indonesia ,
berpotensi menghancurkan Negara, keresahan masyarakat pengguna computer dan
dampak cybercrime terhadap keamanan dalam negri.
2.2.2 Jenis-jenis Cybercrime
Unautehorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu system jaringan computer
secara tidak sah, Tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system
jaringan computer yang di masukinya. Biasanya pelaku kejahatan atau hacker
melakukanya dengan maksud sabotase atau pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karna merasa tertantang
untuk mencoba keahlianya menembus suatu system yang memiliki tingkat proteksi
tinggi.
Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya di tunjukan
pada dokumen dokumen e-commerce dengan membuat seolah olah terjadi salah ketik
pengetikan yang akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukan
data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat di salahgunakan.
Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata
mata terhadap pihak lain, dengan memasuki system jaringan computer (computer
network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya di tunjukkan terhadap
saingan bisnis yang dokumen.
Cyber Sabotage and Extortion
Suatu
kejahatan yang paling mengerikan dan mengenaskan. Kejahatan seperti ini pada
umumnya dilakukan dengan cara membuat gangguan, perusakan ataupun penghancuran
terhadap suatu data.
Offensse Against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditunjukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada webpage suatu situs milik
orang lain secara illegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya.
Infringements of Privacy
Kejahatan
ini biasanya di tunjukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila di
ketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
inmateril seperti nomor kartu kredit, nomor PIN atm, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat di anggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. contohnya pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
2.3 Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cybercrime (dunia maya),
yang umumnya diasosiasikan dengan Internet.Cyber law dibutuhkan karena dasar
atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara
itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini .
2.3.1 Fungsi dari adanya urgensi pengaturan Cyberlaw
di Indonesia:
Berfungsi untuk Kepastian Hukum, untuk mengantisipasi implikasi-implikasi
yang timbul akibat pemanfaatan TI. Dan adanya variable global, yaitu persaingan
bebas dan pasar terbuka.
2.4 Pengertian Illegal Access dan Illegal Content
Illegal
Access Adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Biasanya pelaku
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi.
Illegal
Contents merupakan kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat di anggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum.contohnya pemuatan suatu berita bohong
atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Illegal Access
Illegal
Access adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena
merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi.
3.2 Jenis-jenis Illegal Access
Illegal Access sebagai tindak
kejahatan murni
Dimana
orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian,
tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
Illegal Access sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan
anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Illegal Access yang menyerang individu
Yaitu, kejahatan yang dilakukan
terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak
nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh : Pornografi, Cyberstalking, dll.
Illegal Access yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil katya seseorang dengan motif menggadakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun
demi materi atau nonmateri.
Illegal Access yang menyerang pemerintah
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif
melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan
yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara.
3.3 Contoh Kasus Illegal Access
3.3.1 Kasus Pertama
Dua warga
Indonesia berhasil bobol kartu kredit via online. Dua warga Indonesia ini
berhasil membobol kartu kredit secara online milik perusahaan di luar negeri.
Kedua pembobol ini bernama Adi dan Ari mereka berhasil menerobos sistem
perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT
Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan ternama
tersebut. Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya
untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan
harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka
sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya
lagi dari pengakuan kedua pembobol tersebut mereka mempelajari teknik bobol
credit card ini secara otodidak.
Penyelesaian
Setelah
berhasil membobol kartu kredit dari ricop yaitu perusahaan yang memproduksi
anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap oleh polda metro jaya
ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diamankan
barang buktiseperti laptop, dua blackberry, modem, komputer, buku tabungan bca
dan daftar perusahaan yang akan menjadi target pembobolan.
3.3.2 Kasus Kedua
Situs pribadi milik Presiden RI Susilo Bambang
Yudhoyono yang beralamat di http://presidensby.info kemarin pagi, Rabu
(9/1/2013), sempat di-deface oleh cracker. Setelah dilacak, sang peretas
ternyata bukan berasal dari Jember seperti yang tertulis pada halaman situs
yang di-deface.
"IP-nya bukan berasal dari jember, namun
berasal dari salah satu negara bagian di Amerika Serikat," kata kepala
pusat informasi dan humas departemen kominfo, Gatot S. Dewa Broto saat
dihubungi liputan6.com via telepon, kamis (10/1/2013). Gatot menambahkan, sang
hacker mengubah IP (Internet Protocol) untuk menghilangkan jejak.
"Kelihatannya ada yang iseng," lanjut Gatot lagi tanpa menyebutkan
alamat IP yang dimaksud. Diakui Gatot, pihak pejabat di kepresidenan telah
berkoordinasi dengan kementerian kominfo dan Indonesia Security Incident
Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) selaku lembaga pengawas
keamanan internet di Indonesia. Ketua ID-SIRTII Rudy Lumanto menurut Gatot
langsung memberikan laporan ke istana. Seperti diketahui, halaman situs
presidensby.info sempat berubah tampilan menjadi latar belakang hitam, dengan
tulisan "Jember Hacker Team" yang seolah-olah menunjukan bahwa sang
peretas berasal dari jember.
Penyelesaian
Pembobol situs resmi Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono ini akhirnya bisa diamankan oleh tim Cyber Crime mabes polri. Pelaku
Wildan Yani Ashari yang merupakan teknisi komputer di tangkap di tempat
kerjanya di warnet surya com di jalan letjen suprapto.
3.3.3 Kasus Ketiga
Situs
resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, www.polri.go.id,
dibobol hacker. Ketika mengakses situs tersebut, pengunjung akan menemui
kegagalan, alamat web tersebut tak bisa di akses sama sekali. Setelah itu,
pengakses akan diarahkan ke alamat http://www.polri.go.id/backend/index.html. Jika berhasil mengakses situs tersebut, akan muncul gambar dua orang
sedang mengangkat bendera di atas sebuah bukit. Tampilan layar berwarna hitam
dan tercantum tulisan jihad mengatasnamakan Islam.
Penyelesaian
Mahasiswa berinisial AK,
akhirnya berhasil ditangkap polisi. Kabareskrim polri komjen pol Ito Sumardi
mengatakan mahasiswa tersebut masih diperiksa apakah bertindak sendiri atau
berkelompok. Penangkapan dilakukan di jawa.
3.3.4 UU UTE yang bersangkutan dengan kasus di atas
Pasal 35 UU UTE menjelaskan.
Pelaku yang menyebarkan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat
perseorangan atau badan hukum, sesuai isi pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang
adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing,
maupun badan hukum”. Keberadaan badan hukum diperjelas kembali dalam pasal 52
ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal
content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Seperti perbuatan penyebaran informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus
memenuhi unsur :
a. Illegal
Contents seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan,
berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
b. Dengan sengaja dan tanpa
hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara
sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui
dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan”
dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya
tersebut dilakukannya tidaklegitimate interest.
3.3.5 Solusi yang bersangkutan dengan kasus di atas
Ada baiknya kita selalu waspada dengan cara mengetahui cara kerja hacker
atau cacker biasanya mereka menggunakan program yang dapat melihat atau
membuat logging file data yang dikirim oleh website e-commerce (penjualan
online) yang diincar oleh hacker tersebut. Karena biasanya hacker, cracker dan
carder mengincar web yang tidak lengkap dengan security encryption atau
situs yang tidak memiliki security yang tidak bagus.
3.4 Illegal Content
Illegal Content merupakan
kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat di anggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.contohnya pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
3.4.1 Contoh Kasus Illegal Contents
Contoh
Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang
(biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh
menggunakan 11 aplikasi computer seperti photoshop.Kemudian gambar ini
dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan
dengan gambar tersebut.Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban
karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para
pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan
dengan baik.
Akhir-akhir
ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan
faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video
maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak
yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita
ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya
negatif.
Biasanya
peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam
bentuk foto maupun video.Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto
mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan
menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti
itu.Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun
mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke
internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab
melakukan perbuatan tersebut.Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau
laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi
hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut muncul di internet.
Yang
menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang
yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar
atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang
mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan
bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
3.4.2 UU UTE yang bersangkutan dengan peristiwa kasus di atas
Pelaku yang
menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai
isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga
negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan
Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU
ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal
content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Seperti peristiwa perbuatan penyebaran informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29
harus memenuhi unsure :
a. Illegal Contents seperti penghinaan,
pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian,
pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu,
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
b. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni
dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar
tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan
menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan”
dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya
tersebut dilakukannya tidaklegitimate interest.
3.4.3 Perbuatan pelaku berkaitan illegal
contents dapat dikategorikan sebagai berikut :
a. Penyebaran informasi elektronik yang
bermuatan illegal content.
b. Membuat dapat diakses informasi elektronik
yang bermuatan illegal content.
c. Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi
elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal
content (berkaitan dengan pasal 34 UUI).
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Di dunia
ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan.
Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil
karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena
keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu
mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau
lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih
untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai
manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya
kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian
mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga
mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk
selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
4.2 Saran
Setiap
pengguna aktif internet harus selalu waspada terhadap segala tindakan kejahatan
dunia maya yang dapat mengancam setiap waktu tanpa sadar atau tidak.Pngguna
internet harus memberikan proteksi diri terhadap data pribadi yang di unggah kedalam
media social internet atupun dalam media penyimpanan perangkat
komunikasi.Penegak hukum atas kasus kejahatan di dunia maya agar lebih tegas
dalam mengambil keputusan sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku.
ggwp
BalasHapus